Lembaga Sertifikasi Sistim Manajemen Mutu Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (LSSM BSPJI Bandar Lampung) mempunyai visi untuk menjadi mitra industri di seluruh Indonesia dalam melaksanakan jaminan mutu dan memelihara kesesuaian. LSSM BSPJI Bandar Lampung berkomitmen untuk mengawali keberhasilan perusahaan dalam memenuhi kepuasan pelanggan.
Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) BSPJI Bandar Lampung berkomitmen menerapkan sikap profesional, menjamin kemandirian ketidakberpihakan dan menyediakan tenaga yang kompeten di bidangnya serta menyediakan kegiatan sertifikasi sistem manajemen mutu dengan cepat, independen, transparan, ramah, dan akuntabel.
LSSM BSPJI Bandar Lampung adalah secara Konsisten Menerapkan Sistem Manajemen Mutu sesuai dengan ISO/IEC 17021-1:2015 sebagai Sarana Memberikan Kepuasan terhadap Klien, dengan berkomitmen untuk :
1. | Mengutamakan, Memelihara dan Menerapkan Prinsip Ketidakberpihakan. |
2. | Meningkatkan Kompetensi Manajemen dan Auditor |
3. | Bertanggung Jawab, Menjaga Kerahasiaan dan Mengembangkan Daya Tanggap dalam Seluruh Kegiatan |
4. | Menjamin Bahwa Seluruh Personil Mengerti, Memahami dan Menerapkan Kebijakan Mutu |
Ruang Lingkup Sertifikasi ISO 9001:2015 :
Makanan, Minuman dan Tembakau
1. | Mengisi Form Permohonan |
2. | Mengisi Data Perusahaan |
3. | Mengisi Daftar Isian Pemohon |
4. | Melampirkan copy Surat izin Pendirian Perusahaan (Akte, NIB) |
5. | Melampirkan Surat Pernyataan Diri / Fotocopy Sertifikat Sistem Mutu |
6. | Melampirkan copy dokumen Sistem Mutu Level I & II |
7. | Melampirkan copy Bagan Alir Proses Bisnis / Produksi |
8. | Daftar Induk Dokumen / Informasi Terdokumentasi |
9. | Melampirkan Fotocopy Anggota Asosiasi |
10. | Melampirkan Struktur Organisasi |
11. | Audit Internal |
12. | NPWP |
No | Proses |
---|---|
1 | Pemohon mengajukan permohonan kepada LSSM BSPJI Bandar Lampung dengan melengkapi seluruh persyaratan. |
2 | Pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan oleh LSSM BSPJI Bandar Lampung. Jika belum lengkap maka pemohon diminta untuk melengkapi persyaratan yang belum lengkap. |
3 | Kontrak antara pemohon dan BSPJI Bandar Lampung. |
4 | Pembayaran biaya sertifikasi oleh pemohon. |
5 | Pelaksanaan audit kecukupan dokumen (Tahap 1). Jika persyaratan teknis dan administrasi telah terpenuhi maka dilanjutkan ke audit sertifikasi awal (Tahap 2). |
6 | Pelaksanaan audit Tahap 2. |
7 | Tindakan perbaikan oleh pemohon jika ditemukan ketidaksesuaian selama audit Tahap 2. |
8 | Evaluasi. |
9 | Penerbitan keputusan sertifikasi sesuai rekomendasi hasil evaluasi. |
No | Hak |
---|---|
1 | Menunjuk untuk melaksanakan pekerjaan Sertifikasi Sistem Manajemen sesuai dengan permohonan. |
2 | Memperoleh laporan atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh LSSM BSPJI Bandar Lampung. |
3 | Memperoleh Sertifikat Sistem Manajemen setelah LSSM BSPJI Bandar Lampung menyelesaikan proses evaluasi. |
No | Kewajiban |
---|---|
1 | Melakukan pembayaran seluruh biaya sertifikasi sebelum audit dilaksanakan oleh LSSM BSPJI Bandar Lampung. |
2 | Memberikan informasi yang benar kepada LSSM BSPJI Bandar Lampung untuk keperluan pelaksanaan seluruh proses sertifikasi. |
3 | Menyediakan berbagai informasi data (dokumentasi dan rekaman), akses terhadap peralatan, lokasi wilayah, personel, dan subkontraktor pelanggan yang relevan, dan waktu yang dibutuhkan untuk kelengkapan sesuai persyaratan permohonan pengajuan sertifikasi Sistem Manajemen. |
4 | Bersedia menerapkan perubahan yang sesuai apabila perubahan tersebut telah dikomunikasikan oleh LSSM BSPJI Bandar Lampung. |
5 | Bersedia bekerja sama dalam penyelidikan pengaduan, menyimpan rekaman seluruh keluhan yang diketahui berkaitan dengan persyaratan sertifikasi, mendokumentasikan dan menginformasikan kepada LSSM BSPJI Bandar Lampung tanpa penundaan. |
6 | Membuat pernyataan kesesuaian terkait sertifikasi, sesuai dengan ruang lingkup yang disertifikasi. |
7 | Tidak menggunakan sertifikasi Sistem Manajemen sedemikian rupa sehingga mengakibatkan reputasi LSSM BSPJI Bandar Lampung menjadi buruk, dan tidak membuat pernyataan terkait sertifikasi Sistem Manajem yang dianggap LSSM BSPJI Bandar Lampung sebagai menyesatkan atau tidak sah. |
8 | Bersedia menghentikan penggunaan seluruh iklan yang berisi referensi apapun di dalamnya, dan mengembalikan dokumen sertifikasi apabila sertifikat dibekukan, dicabut atau dihentikan. |
9 | Bersedia memenuhi persyaratan apapun yang ditentukan dalam skema sertifikasi yang berhubungan dengan Sistem Manajemen. |
10 | Menanggung segala biaya yang timbul sebagai konsekuensi pelaksanaan pekerjaan ini. |
11 | Jika memberikan salinan dokumen sertifikasi kepada pihak lain, maka melakukan reproduksi dokumen secara keseluruhan. |
Nama Perusahaan | Ruang Lingkup | Alamat | Masa Sertifikasi |
---|---|---|---|
CV Ingga N Daru Jaya | Produk makanan, minuman dan tembakau (Garam Konsumsi Beriodium) – ISO 9001:2015 | Jl. Pulau Tegal Gg. Apel I no. 74, Waydadi, Sukarame, Bandar Lampung | 2 Agustus 2024 – 1 Agustus 2027 |