Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) BSPJI Bandar Lampung berkomitmen untuk menyediakan kegiatan sertifikasi sistem manajemen mutu dengan cepat, independen, transparan, ramah, dan akuntabel.

LSSM BSPJI Bandar Lampung secara Konsisten Menerapkan Sistem Manajemen Mutu sesuai dengan ISO/IEC 17021-1:2015 sebagai Sarana Memberikan Kepuasan terhadap Klien” dengan berkomitmen untuk :

1.Bekerja secara profesional menjadi Badan Layanan Umum yang handal, akuntabel, cepat, tepat, kolaboratif, dan independen dalam memberikan pelayanan jasa industri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
2.Menerapkan sistem manajemen mutu SNI ISO 9001:2015 serta memenuhi persyaratan termutakhir seluruh lembaga pelayanan jasa
3.Menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja pada setiap kegiatan pelayanan jasa

Ruang Lingkup Sertifikasi ISO 9001:2015 :

Makanan, Minuman dan Tembakau

1.Mengisi Form Permohonan
2.Mengisi Data Perusahaan
3.Mengisi Daftar Isian Pemohon
4.Melampirkan copy Surat izin Pendirian Perusahaan (Akte, NIB)
5.Melampirkan Surat Pernyataan Diri / Fotocopy Sertifikat Sistem Mutu
6.Melampirkan copy dokumen Sistem Mutu Level I & II
7.Melampirkan copy Bagan Alir Proses Bisnis / Produksi
8.Daftar Induk Dokumen / Informasi Terdokumentasi
9.Melampirkan Fotocopy Anggota Asosiasi
10.Melampirkan Struktur Organisasi
11.Audit Internal
12.NPWP
No Proses
1 Pemohon mengajukan permohonan kepada LSSM BSPJI Bandar Lampung dengan melengkapi seluruh persyaratan.
2 Pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan oleh LSSM BSPJI Bandar Lampung. Jika belum lengkap maka pemohon diminta untuk melengkapi persyaratan yang belum lengkap.
3 Kontrak antara pemohon dan BSPJI Bandar Lampung.
4 Pembayaran biaya sertifikasi oleh pemohon.
5 Pelaksanaan audit kecukupan dokumen (Tahap 1). Jika persyaratan teknis dan administrasi telah terpenuhi maka dilanjutkan ke audit sertifikasi awal (Tahap 2).
6 Pelaksanaan audit Tahap 2.
7 Tindakan perbaikan oleh pemohon jika ditemukan ketidaksesuaian selama audit Tahap 2.
8 Evaluasi.
9 Penerbitan keputusan sertifikasi sesuai rekomendasi hasil evaluasi.
No Hak
1 Menunjuk untuk melaksanakan pekerjaan Sertifikasi Sistem Manajemen sesuai dengan permohonan.
2 Memperoleh laporan atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh LSSM BSPJI Bandar Lampung.
3 Memperoleh Sertifikat Sistem Manajemen setelah LSSM BSPJI Bandar Lampung menyelesaikan proses evaluasi.
No Kewajiban
1 Melakukan pembayaran seluruh biaya sertifikasi sebelum audit dilaksanakan oleh LSSM BSPJI Bandar Lampung.
2 Memberikan informasi yang benar kepada LSSM BSPJI Bandar Lampung untuk keperluan pelaksanaan seluruh proses sertifikasi.
3 Menyediakan berbagai informasi data (dokumentasi dan rekaman), akses terhadap peralatan, lokasi wilayah, personel, dan subkontraktor pelanggan yang relevan, dan waktu yang dibutuhkan untuk kelengkapan sesuai persyaratan permohonan pengajuan sertifikasi Sistem Manajemen.
4 Bersedia menerapkan perubahan yang sesuai apabila perubahan tersebut telah dikomunikasikan oleh LSSM BSPJI Bandar Lampung.
5 Bersedia bekerja sama dalam penyelidikan pengaduan, menyimpan rekaman seluruh keluhan yang diketahui berkaitan dengan persyaratan sertifikasi, mendokumentasikan dan menginformasikan kepada LSSM BSPJI Bandar Lampung tanpa penundaan.
6 Membuat pernyataan kesesuaian terkait sertifikasi, sesuai dengan ruang lingkup yang disertifikasi.
7 Tidak menggunakan sertifikasi Sistem Manajemen sedemikian rupa sehingga mengakibatkan reputasi LSSM BSPJI Bandar Lampung menjadi buruk, dan tidak membuat pernyataan terkait sertifikasi Sistem Manajem yang dianggap LSSM BSPJI Bandar Lampung sebagai menyesatkan atau tidak sah.
8 Bersedia menghentikan penggunaan seluruh iklan yang berisi referensi apapun di dalamnya, dan mengembalikan dokumen sertifikasi apabila sertifikat dibekukan, dicabut atau dihentikan.
9 Bersedia memenuhi persyaratan apapun yang ditentukan dalam skema sertifikasi yang berhubungan dengan Sistem Manajemen.
10 Menanggung segala biaya yang timbul sebagai konsekuensi pelaksanaan pekerjaan ini.
11 Jika memberikan salinan dokumen sertifikasi kepada pihak lain, maka melakukan reproduksi dokumen secara keseluruhan.
Nama Perusahaan Ruang Lingkup Alamat Masa Sertifikasi
CV Ingga N Daru Jaya Produk makanan, minuman dan tembakau (Garam Konsumsi Beriodium) – ISO 9001:2015 Jl. Pulau Tegal Gg. Apel I no. 74, Waydadi, Sukarame, Bandar Lampung 2 Agustus 2024 – 1 Agustus 2027

Berkas Lampiran

Back to top button