Kantor Balai Industri Natar
Baristand Industri Bandar Lampung
BSPJI Bandar Lampung

Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kementrian Perindustrian ditetapkan sejak 15 Agusus 1991. Telah berperan dalam pelaksanaan -kebijakan pengembangan industri nasional untuk menopang pembangunan industri di Indonesia. Didirikan pada tahun 1975 dan melaksanakan kegiatan di Jl. H. Djuanda Pahoman Tanjung Karang, dengan status sebagai Objek Penelitian dan Pengawasan Mutu Industri yang berada di bawah Dinas Perindustrian Daerah Tingkat I Provinsi Lampung. Sejak tanggal 15 Mei tahun 2000, Balai Penelitian dan Pengembangan Industri Tanjung Karang pindah lokasi dari Candimas Natar ke Jl. Cut Meutia No. 44 Bandar Lampung . Berdasarkan SK Memperindag No. 748/SK/MPP/XI/2002 Balai Penelitian dan Pengembangan Industri Tanjung Karang berubah menjadi Baristand Industri Bandar Lampung berdasarkan Permenperin No.01 tahun 2022 menjadi BSPJI Lampung

Dalam melaksanakan tugas tersebut, BSPJI menyelenggarakan fungsi :

 

  1. 1 . Pelaksanaan penerapan dan pengawasan standardisasi industri;
  2. 2.  Pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri;
  3. 3.  Pendampingan dan konsultansi di bidang standardisasi, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri hijau, dan jasa industri;
  4. 4.  Pelaksanaan pengujian, kalibrasi, inspeksi teknis dan verifikasi di bidang industri;
  5. 5.  Pelaksanaan sertifikasi sistem manajemen, produk, teknologi, dan industri hijau;
  6. 6.  Pelaksanaan fasilitasi kemitraan layanan jasa industri;
  7. 7.  Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi;
  8. 8.  Pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga;
  9. 9.  Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

Visi :

Menjadi unit yang akuntabel, adaptif, kolaboratif dan berorientasi pelayanan dalam mewujudkan industri nasional yang mandiri dan berdaya saing untuk mewujudkan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden: “Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong”.

Misi :

#1 Melakukan kolaborasi dalam rangka pengembangan industri di Propinsi Lampung dan sekitarnya.
#2 Memberikan pendampingan industri dalam rangka meningkatkan kemampuan untuk menciptakan produk yang memiliki daya saing tinggi dengan penerapan industri 4.0.
#3 Meningkatkan kompetensi SDM di bidang alih teknologi industri 4.0.
#4 Mengembangkan kemampuan SDM dan sarana pendukung Standardisasi untuk meningkatkan pelayanan jasa bidang industri kepada masyarakat.
#5 Membangun sistem tata kelola pemerintahan yang baik sehingga tercapai akuntabilitas yang baik dalam mengelola seluruh program dan kegiatan.

Kami seluruh Pegawai Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Bandar Lampung dengan ini menyatakan ” Sanggup menyelenggarakan Pelayanan Jasa Teknis sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan dengan menjunjung tinggi peraturan yang berlaku, apabila kami tidak menepati janji maka kami siap menerima kritikan dan saran untuk meningkatkan mutu layanan “

Dengan mengusung Motto “CITRA” ( Cepat, Independen, Transparan, Ramah, Akuntabel ) BSPJI Bandar Lampung kini hadir sebagai Instansi yang :

Cepat dalam melayani dan mengerjakan permintaan jasa
Independen dan objektif dalam memberikan penilaian tanpa terpengaruh dari pihak manapun
Transparan dalam segala proses bisnis dan regulasi
Ramah dalam melayani dan memberikan konsultasi
Akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan dalam setiap pekerjaannya

Kepala BSPJI Bandar Lampung

Syamdian, S.T., M.Si
Profil Kepala Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Bandar Lampung Lahir pada tahun 1974, menjabat Kepala Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Bandar Lampung tahun 2024 s.d. sekarang.

Laporan LHKPN Kepala BSPJI Bandar Lampung : 

Kepala Subbagian Tata Usaha

Karim Abdullah, S.Si M.Si
Lahir pada tahun 1986, menjabat Kepala Sub Bagian Tata Usaha tahun 2023 s.d. sekarang.

NO

JABATAN FUNGSIONAL

TERTENTU

JENJANG JABATAN

JUMLAH

PEGAWAI

1.

Analis Kepegawaian

Pelaksana Lanjutan

1

2

AMMI

Ahli Madya

1

3

AMMI

Ahli Muda

1

4

Perekayasa

Ahli Muda

1

5.

Perekayasa

Ahli Pertama

1

6.

Teknisi Litkayasa

Terampil

2

7.

PMB

Madya

1

8.

PMB

Muda

4

9

PMB

Pertama

1

10.

PMB

Penyelia

1

11.

PMB

Mahir

5

12.

PMB

Terampil

2

13.

Arsiparis

Muda

1

14

Pranata Komputer

Ahli muda

1

15.

Pranata Komputer

Ahli Pertama

1

16

Pranata Komputer

Terampil

1

17.

Pranata Humas

Terampil

1

18.

Pranata Humas

Ahli Muda

1

19.

Analis Anggaran

Ahli Muda

1

20.

Pembina Industri

Ahli Muda

6

 

Jumlah

34

NO

Struktural

JUMLAH PEGAWAI

1.

Kepala BSPJI

1

2.

Kasubag tu

1

3.

Pelaksana (proses Fungsional Tertentu )

12

Jumlah

14

NO

JENJANG PENDIDIKAN

JUMLAH PEGAWAI

1.

Strata-2

13

2.

Strata-1

18

3.

Diploma-3

12

4.

SLTA/Diploma-1

5

Jumlah

48

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.

Alamat: Jl. Soekarno Hatta No.51 Rajabasa 35144, Telp. 0721 – 771 357

Narahubung
NarahubungDimas | Citra
Read More
Jl. Soekarno Hatta No.51 Rajabasa, Bandar Lampung Telp (0721) 771357

Alamat Kantor 

Jl. Soekarno Hatta No.51 Rajabasa Bandar Lampung, Kode Pos 35144 Telp (0721) 771357

E-mail : bspjibandarlampung@kemenperin.go.id,

Whatsapp Official  0811-7211-272

Website https://bspjibandarlampung.kemenperin.go.id,

Waktu Layanan

Senin – Kamis : 07.30 – 16.00 WIB

Jumat : 07.30 – 16.30 WIB

Back to top button

This will close in 0 seconds