Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Bandar Lampung merupakan salah satu Lembaga Verifikasi Independen (LVI) yang telah mendapatkan penunjukan resmi dari Menteri Perindustrian Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 4058 Tahun 2023. 

 

Penunjukan ini menegaskan peran strategis BSPJI Bandar Lampung dalam mendukung program Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi bagian penting dalam penguatan industri nasional. Sebagai LVI TKDN, BSPJI Bandar Lampung memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi dan sertifikasi TKDN terhadap produk dan jasa dalam rangka mendorong penggunaan produk dalam negeri, meningkatkan daya saing industri nasional, serta memperkuat struktur industri berbasis lokal.

Back to top button