Sertifikasi HACCP
Menjamin Keamanan Pangan, Meningkatkan Kepercayaan
Lembaga Sertifikasi HACCP BSPJI Bandar Lampung merupakan unit layanan yang menyelenggarakan kegiatan sertifikasi sistem keamanan pangan berbasis Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP). Saat ini, Lembaga Sertifikasi HACCP BSPJI Bandar Lampung sedang dalam proses akreditasi KAN, sebagai bagian dari upaya memastikan pengakuan nasional dan peningkatan kredibilitas layanan. Lembaga ini hadir sebagai mitra industri dalam memastikan penerapan sistem keamanan pangan yang efektif, konsisten, dan sesuai dengan standar nasional maupun internasional
Komitmen Lembaga dan Layanan
Lembaga Sertifikasi HACCP BSPJI Bandar Lampung berkomitmen untuk menyelenggarakan layanan sertifikasi keamanan pangan yang profesional, independen, dan terpercaya, serta memberikan nilai tambah bagi industri dalam memenuhi persyaratan keamanan pangan. Komitmen ini dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip ketidakberpihakan, integritas, dan kepatuhan terhadap standar yang berlaku, guna meningkatkan kepercayaan pelanggan dan pemangku kepentingan.
Dalam pelaksanaannya, komitmen tersebut diwujudkan melalui:
- Mendukung industri dalam memenuhi persyaratan dan penerapan sistem keamanan pangan secara efektif
- Menjaga ketidakberpihakan, independensi, dan integritas dalam seluruh proses sertifikasi
- Menyediakan layanan sertifikasi yang profesional, transparan, cepat, dan akuntabel
- Menjamin kompetensi auditor dan tenaga ahli melalui pengembangan berkelanjutan
- Menjaga kerahasiaan informasi klien serta bertanggung jawab dalam setiap kegiatan sertifikasi
- Meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap produk pangan nasional melalui sistem sertifikasi yang kredibel
- Memastikan seluruh personil memahami, menerapkan, dan memelihara sistem manajemen mutu secara konsisten
Ruang Lingkup
Ruang lingkup sertifikasi HACCP mencakup industri pangan sesuai kategori berikut:
- Produk susu dan turunannya
- Lemak, minyak, dan emulsi minyak
- Es untuk dimakan
- Buah dan sayur
- Kembang gula/permen dan cokelat
- Serealia dan produk serealia
- Produk bakeri
- Daging dan produk daging
- Ikan dan produk ikan
- Telur dan produk telur
- Gula dan pemanis termasuk madu
- Garam,rempah,sup,saus,salad,produk protein
- Minuman, tidak termasuk produk susu
- Makanan ringan siap santap
- Produk pakan hewan
- Jasa boga / pelayanan pangan
PRINSIP LEMBAGA
Profesionalisme
Objektivitas
Objektivitas
Konsistensi
Berbasis risiko keamanan pangan
PERSYARATAN PERMOHONAN SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN MUTU:
1. | Mengisi Form Permohonan |
2. | Mengisi Data Perusahaan |
3. | Mengisi Daftar Isian Pemohon |
4. | Salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya |
5. | Salinan perizinan berusaha (NIB) |
6. | Salinan NPWP |
7. | Struktur Organisasi |
8. | Diagram Proses Bisnis |
9. | Diagram Alir Proses Produksi |
10. | Daftar Induk Dokumen/ Informasi Terdokumentasi |
11. | HACCP Plan |
ALUR PROSES SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN :
1 | Pemohon mengajukan permohonan kepada LS HACCP BSPJI Bandar Lampung dengan melengkapi seluruh persyaratan. |
2 | Pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan oleh LS HACCP BSPJI Bandar Lampung. Jika belum lengkap maka pemohon diminta untuk melengkapi persyaratan yang belum lengkap. |
3 | Kontrak antara pemohon dan BSPJI Bandar Lampung. |
4 | Pembayaran biaya sertifikasi oleh pemohon. |
5 | Pelaksanaan audit Tahap 1 LS HACCP dilakukan di tempat klien atau secara online jika terjadi kondisi “force majeure”, dalam rangka mencapai tujuan audit tahap 1, yaitu pemenuhan Program Prasyarat Dasar |
6 | Pelaksanaan audit Tahap 2. |
7 | Tindakan perbaikan oleh pemohon jika ditemukan ketidaksesuaian selama audit Tahap 2. |
8 | Evaluasi. |
9 | Penerbitan keputusan sertifikasi sesuai rekomendasi hasil evaluasi. |
HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN
NO | HAK |
|---|---|
1 | Menunjuk untuk melaksanakan pekerjaan Sertifikasi Sistem HACCP sesuai dengan permohonan. |
2 | Memperoleh laporan atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh LS HACCP BSPJI Bandar Lampung. |
3 | Memperoleh Sertifikat Sistem HACCP setelah LS HACCP BSPJI Bandar Lampung menyelesaikan proses evaluasi. |
NO | KEWAJIBAN |
|---|---|
1 | Melakukan pembayaran seluruh biaya sertifikasi sebelum audit dilaksanakan oleh LS HACCP BSPJI Bandar Lampung. |
2 | Memberikan informasi yang benar kepada LS HACCP BSPJI Bandar Lampung untuk keperluan pelaksanaan seluruh proses sertifikasi. |
3 | Menyediakan berbagai informasi data (dokumentasi dan rekaman), akses terhadap peralatan, lokasi wilayah, personel, dan subkontraktor pelanggan yang relevan, dan waktu yang dibutuhkan untuk kelengkapan sesuai persyaratan permohonan pengajuan sertifikasi Sistem Manajemen. |
4 | Bersedia menerapkan perubahan yang sesuai apabila perubahan tersebut telah dikomunikasikan oleh LS HACCP BSPJI Bandar Lampung. |
5 | Bersedia bekerja sama dalam penyelidikan pengaduan, menyimpan rekaman seluruh keluhan yang diketahui berkaitan dengan persyaratan sertifikasi, mendokumentasikan dan menginformasikan kepada LS HACCP BSPJI Bandar Lampung tanpa penundaan. |
6 | Membuat pernyataan kesesuaian terkait sertifikasi, sesuai dengan ruang lingkup yang disertifikasi. |
7 | Tidak menggunakan sertifikasi Sistem Manajemen sedemikian rupa sehingga mengakibatkan reputasi LS HACCP BSPJI Bandar Lampung menjadi buruk, dan tidak membuat pernyataan terkait sertifikasi Sistem Manajem yang dianggap LS HACCP BSPJI Bandar Lampung sebagai menyesatkan atau tidak sah. |
8 | Bersedia menghentikan penggunaan seluruh iklan yang berisi referensi apapun di dalamnya, dan mengembalikan dokumen sertifikasi apabila sertifikat dibekukan, dicabut atau dihentikan. |
9 | Bersedia memenuhi persyaratan apapun yang ditentukan dalam skema sertifikasi yang berhubungan dengan Sistem Manajemen. |
10 | Menanggung segala biaya yang timbul sebagai konsekuensi pelaksanaan pekerjaan ini. |
11 | Jika memberikan salinan dokumen sertifikasi kepada pihak lain, maka melakukan reproduksi dokumen secara keseluruhan. |
Direktori Klien
NO | NAMA KLIEN | PROVINSI | JENIS PRODUK/PROSES/JASA | STANDAR | KATEGORI PANGAN | NOMOR SERTIFIKAT |
1 | CV Shamiya | Lampung | Produksi pisang goreng beku mulai dari penerimaan bahan, pengecekan bahan, penyortiran pisang, pemeraman pisang, pengupasan, pengirisan, pembuatan adonan, pelumuran irisan pisang dengan adonan, penggorengan, penirisan, sortasi dan grading, pengemasan, pembekuan, produk jadi | SNI CXC 1:1969 ver 2022 | Buah dan Sayur (04) | LSSHACCP-BSPJI-BL-01-2025 |
Dokumen Persyaratan
Alur Sertifikasi
E-book HACCP
Tarif Sertifikasi Sistem HACCP
Tarif Sertifikasi Sistem HACCP Mengacu pada Peraturan Kepala Badan layanan Umum Balai Standardisasi Dan Pelayanan Jasa Industri Bandar Lampung Nomor 03 Tahun 2024 tentang Kriteria, Besaran dan Tata Cara Pengenaan Tarif Layanan pada Balai Standardisasi Dan Pelayanan Jasa Industri Bandar Lampung (https://bspjibandarlampung.kemenperin.go.id/download/pmk-tarif-jasa-layanan/ )