Informasi Publik Setiap Saat

Informasi Setiap Saat adalah Informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan setiap saat bersedia untuk dapat langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap informasi Publik tersebut. Jenis Informasi yang termasuk dalam kategori informasi setiap saat menurut UU KIP Pasal 13 Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik

BALAI STANDARDISASI DAN PELAYANAN JASA INDUSTRI BANDAR LAMPUNG

Jl. Soekarno Hatta No. 51 Rajabasa Bandar Lampung Telp (0721) 771 357,

Email : bspjibandarlampung@kemenperin.go.id

Back to top button