Profil PPID BSPJI Bandar Lampung

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik. Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas. Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, BSPJI Bandar Lampung telah membentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pedoman pelaksanaan layanan informasi publik dalam rangka :

Pelayanan Informasi Publik di lingkungan BSPJI Bandar Lampung berdasarkan azas Keterbukaan Informasi Publik yaitu :

Dasar Hukum

Struktur Organisasi
Struktur Organisasi PPID Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Bandar Lampung adalah sebagai berikut :

Tugas dan Tanggung Jawab

Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi, Pelayanan informasi publik sesuai dengan aturan yang berlaku, Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana, Penetapan prosedur operasional dalam penyebarluasan informasi publik, Pengujian konsekuensi, Pengklasifikasikan informasi dan/atau pengubahannya, Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat di-akses, Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.

Visi

"Mewujudkan unit layanan informasi publik maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong"

Misi

"Meningkatkan layanan informasi publik yang memiliki nilai tambah dari pemanfaatan infrastruktur, dan melanjutkan revitalisasi industri dan infrastruktur pendukungnya untuk menyongsong revolusi industri 4.0"

Back to top button